30.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Menelisik Keberjalanan Perdagangan Karbon di Indonesia

Perdagangan Karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Peraturan-peraturan ini mengatur penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target NDC dalam menurunkan emisi GRK, yaitu menetapkan target penurunan emisi sebesar 31.89% dengan kemampuan sendiri dan 43.2% dengan bantuan internasional. Presiden Joko Widodo telah meresmikan Bursa Karbon Indonesia (BKI) atau IDX sebagai bursa perdagangan karbon pada 26 September 2023.

Peluncuran pertama IDX Carbon
Sumber : BUMN TRACK (2023)

Nilai Eknomi Karbon
Dalam perdagangan karbon, secara umum, terdapat beberapa bentuk Nilai Ekonomi Karbon (NEK)/carbon pricing, yaitu :

  1. Sistem Perdagangan Emisi (Emission Trading System/ETS)
    Mekanisme ini dipimpin regulator sebagai pengontrol kuota emisi. Batas yang ditentukan oleh regulator akan disebut sebagai “kuota” dan entitas yang terlibat wajib untuk memperoleh “kuota” emisi yang sama besarnya dengan emisi yang dihasilkan. Proses pengurangan emisi sendiri cenderung membutuhkan biaya yang lebih mahal. Oleh karena itu, fokus perdagangan pada mekanisme adalah “kuota karbon” dengan harga yang bersifat dinamis, menyesuaikan di pasar sebagai tingkat insentif yang dibutuhkan untuk memenuhi batas tersebut.
  2. Pajak Karbon (Carbon Tax)
    Pajak Karbon memberikan kewajiban fiskal bagi para entitas atas emisi GRK yang dihasilkan. Berdasarkan UU HPP No. 17 Tahun 2021 Pasal 13 tentang Pajak Karbon, entitas terkait akan diberikan insentif untuk mengurangi emisi lebih murah daripada harga karbon
  3. Mekanisme Kredit (Credit Mechanism)
    Mekanisme ini memberikan suatu “kredit” yang mewakili pengurangan emisi GRK terhadap batas yang sudah ditentukan. Mekanisme ini dapat membantu para entitas dalam memenuhi kewajiban mereka, apakah kuota karbon ataupun pajak karbon.

Kredit karbon seharusnya tidak menjadi bagian dalam tipe NEK ETS ataupun carbon tax, karena cenderung ambigu dengan bentuk “pengurangan emisi” nya. Pada entitas yang menerapkan ETS/carbon tax, akktivitas “offset” hanya bentuk kepatuhan entitas dan tidak dapat dianggap sebagai bentuk pengurangan emisi oleh entitas tersebut karena dapat menyebabkan perhitungan ganda.

Sumber : JurnalPost (2023)

Dari ketiga NEK yang berlaku di Indonesia, mekanisme kredit merupakan NEK yang marak digunakan di Indonesia, terutama oleh industri berbasis alam (NBS). Mekanisme kredit ini didapat dengan melakukan kegiatan pengurangan emisi berbasis alam, seperti 22 aksi mitigasi penurunan emisi GRK yang tertulis dalam Permen LHK No. 7 Tahun 2023, yaitu
pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove;
pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove; restorasi dan perbaikan tata air gambut; aforestasi pada kawasan bekas tambang; pengelolaan hutan lestari, dll.

Secara umum, terdapat dua bentuk kredit karbon :

  • Certified Emission Reduction (CER). Kredit ini dikeluarkan dan diawasi oleh sebuah lembaga/institusi pendanaan yang bertujuan untuk menyeimbangi dampak negatif lingkungan oleh proyek penghasil karbon
  • Voluntary Emission Reduction (VER). Kredit ini diperdagangkan di pasar karbon sukarela yang bebas dari regulasi dari pihak manapun
    Perbedaan antara keduanya yaitu CER memiliki kewajiban terhadap regulasi resmi yang diterapkan, sedangkan VER bebas dari segala bentuk peraturan dan pengawasan

Sumber : Enel Mexico

Bagaimana cara sebuah entitas memproduksi karbon kredit?
Kredit karbon umumnya didapatkan dari proyek-proyek pengurangan/penangkapan/penyimpanan emisi karbon berbasis alam seperti :
• Inisiatif energi bersih
• Manajemen energi
• Peningkatan penyerapan karbon (carbon sequestration)
• Pengelolaan lahan
• Penghijauan dan reboisasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan beberapa lahan di Indonesia yang dapat dimaanfaatkan untuk menyerap emisi karbon untuk selanjutnya dijadikan kredit karbon.
• Hutan hujan tropis dengan luas 125.9 juta ha, mampu menyerap emisi karbon sebesar 25.18 miliar ton gas karbon
• Hutan mangrove dengan luas 3.31 juta ton ha, mampu menyerap emisi karbon hingga 33 miliar ton
• Lahan gambut dengan luas 7.5 juta ton ha, mampu menyerap 55 miliar ton gas karbon
Total emisi yang mampu diserap Indonesia mencapai 113.16 giga ton sehingga apabila Indonesia menjual kredit karbon di pasar karbon, berpotensi mendapat pendapatan mencapai 565.9 miliar USD.

Lahan Rawa Gambut
Sumber : APRIL Group (2021)

Keberjalanan Perdagangan Karbon di Indonesia
Istilah Pasar Karbon mulai marak dibicarakan dan direncanakan penerapannya setelah keterlibatan Indonesia dalam Paris Agreement 2015. Sebelumnya, sejak adanya Kyoto Protocol, Indonesia sendiri sudah melakukan beberapa proyek penurunan emisi, seperti Clean Development Mechanism (CDM), Joint Credit Mechanism (JCM), dan Verified Carbon Standard (VCS). Clean Development Mechanism (CDM) sudah diterapkan pada 215 proyek dengan 37 proyek didalamnya sudah menerima Certified Emission Reduction (CER). CDM juga telah terbukti menurunkan emisi CO2 sebesar 10.1 ribu ton. Selain itu, Joint Credit Mechanism (JCM) sudah diterapkan pada 216 proyek dan terbukti telah menurunkan emisi sekitar 329,5 ribu ton CO2.

  1. Bali Action Plan (2007). Proyek ini menggunakan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) emisi karbon dengan mekanisme cap and trade. Proyek ini berfokus pada Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dikarenakan belum adanya kebijakan pasar karbon di Indonesia tetapi pada tahun 2018 sudah mulai dijalankan di sektor ketenagalistrikan
  2. Proyek Katingan Mentaya. Proyek ini merupakan salah satu proyek berbasis NBS dengan menggunakan hutan terbesar di dunia. Proyek ini mengelola konservasi lahan gambut seluas 157.875 hektar di Kalimantan Tengah dan telah menghasilkan 7.5 juta kredit karbon bersertifikat setiap tahun, setara dengan emisi 2 juta mobil setiap tahun. Kredit karbon yang dihasilkan diperdagangkan secara nasional dan internasional
  3. Proyek Uji Coba Pasar Sukarela
    Dalam rangka perencanaan penerapan pasar karbon wajib di Indonesia, Kementerian ESDM telah melakukan percobaan perdagangan karbon sukarela di sektor ketenagalistrikan pada tahun 2021 dengan skema cap and trade dan cap and tax. Proyek ini diikuti oleh 80 PLTU batubara; 59 diantaranya menghasilkan >75% emisi CO2 dari sektor ketenagalistrikan yang dikelola PLN. PLTU yang menghasilikan emisi diatas cap yang ditentukan dapat membeli sertifikat dari PLTU lain yang menghasilkan emisi dibawah cap, ataupun membayar pajak karbon.
    Penentuan cap ini menggunakan tiga tolak ukur berbeda, yaitu generator dengan kapasitas 100-400 MWh, generator dengan kapasitas >400 MWh, dan generator dengan kapasitas 100-400 Mwh yang berada di dekat tambang batu bara.
  4. ICDX dan Komoditas Karbon.
    Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) merupakan bursa berjangka yang menyediakan pasar untuk perdagangan komoditi dan turunannya, baik dalam bentuk fisik maupun produk keuangan. Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia rencananya akan diintegrasikan melalui satu lembaga, yaitu ICDX Carbon. ICDX mengusulkan skema perdagangan karbon sebagai berikut :

Skema Perdagangan Karbon ICDX
Sumber : ICDX

Perdagangan Karbon di Indonesia melalui ICDX telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023 dan akan segera dilaksanakan secara komersial di Indonesia.

  1. Kerja sama Indonesia – Norwegia
    Setelah pernah memutuskan kerja sama, Indonesia dan Norwegia kembali melakukan kerja sama perdagangan karbon berupa pengurangan emisi GRK melalui program FOLU (Forest and other land use) Net Sink yang mencakup pencegahan deforestasi dan degradasi lahan di sektor kehutanan. Kerja sama ini menggunakan sistem result based payment (RBP), artinya Indonesia akan dibayar berdasarkan hasil usaha pengurangan emisi yang sudah diverifikasi oleh KLHK. Pada tahun 2023, Norwegia telah membayar Indonesia sebesar 56 juta USD atas penurunan deforestasi pada tahun 2016-2017 sebesar 1l.2 juta ton CO2e; 5 USD per ton CO2e. Pada akhir 2023, Norwegia telah membayar 100 juta USD atas penurunan deforestasi pada tahun 2017-2018 dan 2018-2019. Pembeli karbon dalam RBP ini adalah negara/lembaga donor ke pemerintah pusat

Ilustrasi Perdagangan Karbon sistem RBP
Sumber : Forest Digest (2022)

  1. Pertamina NRE
    Pertamina New & Renewable Energy merupakan penjual kredit karbon pertama di IDX Carbon dengan volume mencapai sekitar 864 ribu ton CO2e dan sekitar 565 ribu ton COe diantaranya sudah terjual. Perusahaan ini menguasai 83% pangsa pasar di IDX Carbon. Sumber kredit karbon berasal dari portofolio hijau dan energi bersih, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit 5 dan 6 dengan volume sekitar 864 ribu ton CO2e selama 2016-2020 dan sudah diverifikasi oleh KLHK. Di masa mendatang, Pertamina NRE akan menambah sumber kredit karbon lainnya, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-1 dengan potensi volume sekitar 3 juta ton CO2e, Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei dengan estimasi 150 ribu ton CO2e pada 2021-2023 dan 200 ribu ton CO2e pada 2024-2027.

PLTBg Sei Mangkei
Sumber : Antara News (2024)

References:

https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7443/perdagangan-karbon-untuk-pencapaian-target-ndc-kontribusi-indonesia-bagi-agenda-perubahan-iklim-global
https://pressrelease.kontan.co.id/news/menteri-lhk-siti-nurbaya-insentif-karbon-norway-2023-dengan-rbc-156-juta-usd
https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7443/perdagangan-karbon-untuk-pencapaian-target-ndc-kontribusi-indonesia-bagi-agenda-perubahan-iklim-global
https://www.forestdigest.com/detail/1969/perdagangan-karbon-indonesia-norwegia
https://migas.esdm.go.id/post/Tingkatkan-Investasi-Energi-Pemerintah-Kembangkan-Berbagai-Potensi-Kerja-Sama-Indonesia-Norwegia
https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7548/norwegia-lanjutkan-kontribusi-100-juta-usd-untuk-folu-netsink-indonesia
https://hijau.bisnis.com/read/20240205/653/1738236/pertamina-nre-sepakati-komersialisasi-kredit-karbon-dengan-ptpn-iii
https://www.pertamina.com/id/news-room/news-release/dukung-dekarbonisasi-industri-penjualan-kredit-karbon-pertamina-nre-meningkat
https://cdn1.katadata.co.id/media/filespdf/2022/Indonesia_Carbon_Trading_Handbook.pdf

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles