26.7 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Kenali Hukum dan Regulasi Dalam Sektor Pertambangan

Pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian global, termasuk di Indonesia. Sebagai sumber utama bahan baku industri dan energi, aktivitas pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi.

Hukum dan regulasi memastikan operasi pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan, melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Yuk kenali Peraturan yang mengatur Sektor Pertambangan di Indonesia

1. Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

    Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dikenal sebagai UU Minerba, adalah kerangka hukum utama yang mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. UU ini menetapkan ketentuan mengenai perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan, serta hak dan kewajiban para pelaku usaha pertambangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. UU Minerba juga mengatur aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar wilayah

    2. Undang – Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009  

      Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi pertambangan dengan fokus pada peningkatan efektivitas pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, memperkuat pengawasan pemerintah, dan meningkatkan investasi di sektor pertambangan.

      Beberapa perubahan penting dalam UU ini termasuk penyederhanaan perizinan, penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan, serta penekanan pada aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. UU ini juga mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.

      3. PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

        Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan turunan dari UU Minerba yang memberikan panduan lebih rinci mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. PP ini mengatur berbagai aspek operasional pertambangan, termasuk prosedur perizinan, pembagian wilayah pertambangan, serta hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan.

        Selain itu, PP ini menetapkan ketentuan tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan. PP ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

        4. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)  
        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sering disebut sebagai UU Cipta Kerja atau “Omnibus Law,” adalah undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan menyederhanakan regulasi di berbagai sektor. Dalam konteks pertambangan, UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Minerba dan peraturan terkait lainnya untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor.   UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko, di mana tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis perizinan yang diperlukan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya alam, termasuk kewajiban pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan, untuk memastikan bahwa kegiatan usaha memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

        5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018

          Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 adalah regulasi yang memberikan pedoman teknis dan prosedural untuk pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Keputusan ini mencakup berbagai aspek operasional pertambangan, termasuk tata cara pengajuan dan pengelolaan izin usaha pertambangan, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi, serta pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

          Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, keputusan ini juga menekankan pentingnya penerapan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.

          Dengan adanya kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, diharapkan kegiatan pertambangan dapat berjalan secara efisien, aman, dan berkelanjutan. Regulasi seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan peraturan-peraturan turunan lainnya memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian nasional, sekaligus melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

          References:

          https://infotambang.id/perizinan/kebijakan-dan-regulasi-perizinan-pertambangan/
          https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tata-cara-pemberian-izin-usaha-pertambangan-batuan
          https://rcs.hukumonline.com/insights/perkembangan-regulasi-pertambangan

          Related Articles

          LEAVE A REPLY

          Please enter your comment!
          Please enter your name here

          - Advertisement -spot_img

          Latest Articles