Menurut Kepmen 1827 K/30/MEM/2018
1. Dimensi Lebar Jalan Tambang
- Jalan Dua Arah: Lebar minimal harus 3,5 kali ukuran alat berat terbesar yang digunakan.
- Jalan Satu Arah: Lebar minimal ditetapkan 2 kali ukuran alat berat terbesar.
- Lebar Jembatan: Harus mengikuti ketentuan lebar jalan yang sama

2. Tanggul Pengaman (Safety Berm)
- Tanggul harus ada di sisi luar jalan.
- Tinggi minimal ¾ diameter roda kendaraan terbesar.
- Harus mempertimbangkan potensi air limpasan dan material lepas.

3. Kemiringan Melintang (Cross Fall)
Kemiringan minimal 2% untuk memastikan aliran air yang efektif dan mengurangi genangan air.

4. Kemiringan Jalan (Grade)
- Maksimal kemiringan 12%.
- Harus mempertimbangkan spesifikasi kemampuan alat angkut jenis material jalan, dan fuel ratio penggunaan bahan bakar.
Dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% (dua belas persen) dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup:
- kajian risiko;
- spesifikasi teknis alat; dan
- spesifikasi teknis jalan.

5. Sudut Belokan Pertigaan
Sudut belokan tidak boleh kurang dari 70 derajat untuk memudahkan manuver kendaraan besar

6. Pemisah Jalur (Separator atau Median)
- Dipasang pada setiap tikungan dan persimpangan.
- Tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar.

Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan jalan tambang dapat dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasional, serta meminimalisir risiko kecelakaan di area pertambangan.
References:
https://pitindo.com/artikel/standar-geometri-jalan-tambang-menurut-kepmen-esdm-no-1827-k30mem2018
https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Keputusan%20Menteri%20ESDM%20Nomor%201827%20K%2030%20MEM%202018.pdf
https://artikelbiboer.blogspot.com/2010/10/jalan-tambang.html